Galeri Foto

Penyerahan SK Gubernur Kalimantan Utara tentang Definitif Bagi Hasil TA 2023 dan SK Alokasi Sementara Bagi Hasil TA 2024

erdapat 7 (tujuh) jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berkaitan dengan hal itu, Gubernur Kaltara Dr. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara tentang Definitif Bagi Hasil TA 2023 dan SK Alokasi Sementara Bagi Hasil TA 2024.