Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
19 Desember 2024
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
Mengerti akan hal itu, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum meluncurkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (22/9/2024).