Berita

Tingkatkan Jaminan Pekerja Sektor Kehutanan dengan Alokasi DBH DR

BIRO ADPIM – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, salah satu upaya dalam memberi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dalam sektor formal maupun informal dapat terwujud.

Dikatakan Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, dalam Sosialiasi PMK Nomor 55 Tahun 2024 di Kalimantan Utara adalah, program ini adalah bentuk konsistensi dan komitmen untuk memberikan perhatian kepada masyarakat pekerja di Kaltara.

“Sebagai bentuk peningkatan awareness bagi pekerja disektor kehutanan. Hal ini dikarenakan tidak hanya para pekerja yang terjamin perlindungan sosialnya, tetapi juga mencakup keluarga dari para pekerja. Sehingga, tidak membuat kemiskinan baru,” ujar Pjs. Gubernur, Jumat (18/10/2024).

Adapun perlindungan atas risiko kecelakaan kerja adalah program kembali bekerja, perawatan tanpa batas biaya, homecare, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa untuk 2 (dua) orang anak, santunan cacat, dan santunan kematian.

Langkah strategis tersebut tentunya dapat berjalan dengan mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Provinsi Kalimantan Utara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal No 7 PMK Nomor 55 Tahun 2024, daerah yang mendapat alokasi DBH DR dan/atau mendapat masih memiliki sisa DBH DR dapat menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Tahun Anggaran 2025.

Dari alokasi tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan perlindungan social bagi pekerja kelompok petani sektor kehutanan yang antara lain Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Hutan Masyarakat dan Petani Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Secara simbolis, Togap menyerahkan bantuan jaminan sosial kepada keluarga dari pekerja disektor kehutanan, yaitu santunan jaminan kematian, santunan jaminan hari tua, pensiun, dan beasiswa. (BIROADPIM)