BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) serius mengawasi distribusi bahan bakar kendaraan bermotor di wilayahnya, diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dibentuk pada Jumat (4/10/2024).
Satgas ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memastikan distribusi bahan bakar berjalan lancar, mencegah penyelewengan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Libatkan Perusahaan Besar dan Instansi Terkait
Dalam rapat pembentukan Satgas yang dihadiri oleh perwakilan BUMN seperti Pertamina, dan perusahaan swasta lainnya, disepakati beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah koordinasi lintas sektoral yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, BPKP, dan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan.
“Kami bekerja sama dengan semua pihak terkait memastikan distribusi BBM di Kaltara berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Penjabat Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong.
Targetkan Peningkatan PAD
Salah satu target utama dari pembentukan Satgas ini adalah meningkatkan PAD dari sektor PBBKB. Nantinya, penerimaan PBBKB akan dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% dan pemerintah provinsi 30%.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami optimistis dapat meningkatkan penerimaan PBBKB dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” tambah Togap.
Tantangan dan Solusi
Meski demikian, pembentukan Satgas ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Kaltara dan potensi adanya praktik ilegal. Untuk mengatasi hal ini, Satgas akan melakukan berbagai upaya, termasuk pemantauan secara berkala, penggunaan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Optimisme
Dengan Satgas ini, diyakini distribusi bahan bakar di Kaltara dapat lebih tertib dan transparan. Selain itu, peningkatan PAD yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BIRO ADPIM