Berita

Gubernur Zainal beri sumbangsih pemikiran soal HGU demi penyempurnaan RUU Reforma Agraria

BIRO ADPIM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya mewujudkan penataan ruang yang berkeadilan serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan ini menjadi ruang diskusi penting dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Agenda ini dirancang untuk menyempurnakan regulasi pertanahan agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara merata di seluruh daerah.

Dalam forum tersebut, Gubernur Zainal memaparkan gambaran tata ruang Kaltara yang didominasi kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar—mencakup kawasan konservasi, suaka alam, hutan lindung, hingga hutan produksi. Luas ini melebihi total daratan Provinsi Jawa Timur, 4,8 juta hektar. Namun, potensi ruang yang luas tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal akibat banyaknya Hak Guna Usaha (HGU) maupun konsesi BUMN Inhutani yang belum termanfaatkan secara maksimal.

Gubernur Zainal mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI untuk melakukan penataan dan evaluasi berkala terhadap izin HGU yang kurang produktif. Lahan konsesi yang belum tergarap disarankan agar dapat dibuka skema kerja samanya dengan masyarakat lokal maupun pengusaha daerah demi menggerakkan roda ekonomi lokal.

Menurutnya, penyesuaian dan pembenahan di lapangan sangat penting agar keberadaan HGU selaras dengan kondisi riil masyarakat.

“Kami berharap ada penataan ulang pada kawasan konsesi yang berdampingan dengan pemukiman warga, pemukiman desa, maupun situs budaya lokal agar kepastian hukum dan harmonisasi sosial dapat berjalan berdampingan,” ujar Gubernur Zainal.

Selain optimasi lahan produktif, Pemprov Kaltara juga mengharapkan akselerasi dukungan dari Pemerintah Pusat terkait penyediaan lahan untuk fasilitas publik. Beberapa agenda krusial daerah membutuhkan percepatan administrasi pertanahan, mulai dari penataan kawasan kantor pemerintahan daerah di Tanah Tidung hingga pelepasan lahan seluas 7 hektar untuk pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat yang merupakan program prioritas nasional.

Pandangan yang disampaikan Gubernur Kaltara mendapat perhatian dari Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. DPR mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memperluas penyederhanaan alur birokrasi, termasuk mempertimbangkan pelimpahan kewenangan persetujuan lahan fasilitas umum dan program strategis nasional cukup di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi.

Melalui partisipasi aktif dalam pembahasan RUU Reforma Agraria ini, Pemprov Kaltara berikhtiar menghadirkan iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan keberadaan lahan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. (van/adpim)