
BIRO ADPIM – Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltara, Selasa (18/8), menjadi peta jalan pengalokasian sumber daya keuangan daerah dalam menjawab tantangan ekonomi regional yang dinamis.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pergeseran kebijakan fiskal nasional, KUA-PPAS 2027 menjadi batu pijakan utama Pemprov Kaltara menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat struktur kemandirian keuangan daerah.
Dalam struktur Rancangan KUA-PPAS TA 2027, Pemprov Kaltara memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.201.372.066.994,00 atau sekitar Rp2,20 triliun. Sementara, alokasi Belanja Daerah dirancang sebesar Rp2.231.372.066.994,00 atau Rp2,23 triliun, dengan Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp30.000.000.000,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Angka-angka ini disusun dengan memperhitungkan realitas kemampuan fiskal saat ini, di mana salah satu tantangannya adalah masih ketergantungan APBD pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat,” tutur Gubernur Zainal.
Perancangan anggaran 2027 juga didukung oleh capaian indikator makro ekonomi regional yang relatif stabil sepanjang awal tahun 2026. Pada Triwulan I-2026, ekonomi Kaltara tercatat tumbuh 5,23 persen secara tahunan, didorong oleh kinerja sektor konstruksi dan pengeluaran konsumsi pemerintah.
Selain itu, tingkat inflasi tahunan per Juli 2026 terjaga pada level 2,00 persen, serta persentase penduduk miskin per Maret 2026 berhasil diturunkan menjadi 5,18 persen. Atas dasar capaian tersebut, Pemprov Kaltara menetapkan target indikator makro 2027 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,6 persen, tingkat kemiskinan turun ke 4,20 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,72 persen, dan Indeks Modal Manusia naik menjadi 0,58.
Untuk mencapai target-target tersebut di tengah keterbatasan anggaran, Pemprov Kaltara menerapkan strategi pada sisi penerimaan dan pengeluaran. Pada sisi penerimaan, fokus utama diarahkan pada optimalisasi serta perluasan sumber Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), perbaikan pengelolaan aset milik daerah, dan pembaruan kebijakan pemungutan yang tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
Sedangkan pada sisi pengeluaran, kebijakan belanja daerah mengusung prinsip money follows program. Pengalokasian anggaran tidak lagi dibagikan secara merata, melainkan difokuskan pada program yang produktif dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Prioritas diberikan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang diselaraskan dengan program prioritas nasional serta delapan program unggulan daerah. Lewat pembahasan bersama antara TAPD Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Kaltara, KUA-PPAS 2027 diyakini menghasilkan kesepakatan anggaran yang akuntabel, efisien, dan berdampak positif bagi daerah. (van/adpim)