
BIRO ADPIM – Target kemandirian fiskal Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan serius. Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bergerak cepat mengkoordinasikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Tanjung Selor, Rabu (1/7/2026).
Dalam forum ini, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., membeberkan fluktuasi data keuangan daerah yang menunjukkan tren penurunan pada sektor retribusi.
Tercatat, realisasi pendapatan retribusi daerah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, yakni dari Rp229 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp227 miliar pada 2024, dan menyusut hingga Rp203,9 miliar pada APBD tahun 2025.
Kondisi paruh pertama tahun anggaran 2026 pun dinilai membutuhkan perhatian ekstra. Berdasarkan laporan penerimaan per 1 Januari hingga 20 Juni 2026, total realisasi pajak daerah baru menyentuh angka 42,92 persen atau sekitar Rp323,1 miliar dari target Rp752,9 miliar.
Sementara itu, raihan retribusi daerah baru mencapai 23,25 persen atau setara Rp51,6 miliar dari target sebesar Rp221,9 miliar.
“Angka-angka ini harus menjadi perhatian bersama sekaligus pemicu untuk segera bergerak lebih cepat, taktis, dan berinovasi. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara biasa saat paruh pertama tahun ini masih menuntut kerja ekstra,” tegas Gubernur Zainal.
Gubernur Zainal menekankan bahwa kemandirian fiskal merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan pemerataan pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Untuk mendongkrak capaian yang masih minim tersebut, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi untuk tidak lagi pasif di lapangan.
Ada beberapa tantangan mendasar yang disorot oleh Gubernur, mulai dari perlunya penyamaan persepsi regulasi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, evaluasi tarif berkala agar tetap relevan dengan fluktuasi harga, hingga kebocoran data objek retribusi ‘existing’ maupun baru.
Sebagai langkah konkret pasca-rakortis, ia mengeluarkan tiga instruksi tegas yang wajib segera ditindaklanjuti. Pertama, seluruh OPD pemungut wajib proaktif menyisir potensi retribusi baru di unit kerja masing-masing untuk diusulkan dalam perubahan tarif Perda atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Kedua, setiap hambatan teknis yang selama ini menyumbat pemungutan di lapangan harus dibedah secara terbuka guna melahirkan rekomendasi taktis yang aplikatif.
Ketiga, Pemprov Kaltara memacu penuh percepatan implementasi penagihan elektronik (e-retribution) demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mempermudah akses layanan masyarakat luas.
“Setiap rupiah PAD yang kita kumpulkan, ujungnya akan dikembangkan dan dikembalikan kepada masyarakat Kaltara dalam bentuk fasilitas publik dan pembangunan yang jauh lebih baik,” demikian Gubernur. (van/biroadpim)