
BIRO ADPIM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan birokrasi guna menangkal potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah konkret ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kaltara Tahun 2026 yang dibuka Gubernur Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., di Tanjung Selor, Rabu (10/6/2026).
Agenda ini turut dihadiri jajaran Perangkat Daerah Pemprov Kaltara. Tak hanya tingkat provinsi, para Inspektur Daerah serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltara juga turut dihadirkan menyamakan persepsi.
Pemprov Kaltara juga mendatangkan Analis Kebijakan Kementerian PAN-RB, Ika Yunita Puspitasari dan Diaz Ayu Hapsari Putri, selaku narasumber utama.
Gubernur Zainal A. Paliwang menegaskan, sosialisasi ini merupakan tindakan daerah mengejawantahkan amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Sebagai bentuk komitmen lokal, Pemprov Kaltara bahkan telah bergerak mendahului dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/617/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan.
“Melalui Keputusan Gubernur ini, kita telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Gubernur Zainal.
Menurutnya, efektivitas pencegahan korupsi tidak boleh hanya bersandar pada lembaran regulasi di atas kertas. Hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana setiap aparatur negara mampu mengenali, memetakan, dan membentengi diri dari potensi konflik kepentingan dalam tugas pelayanan publik sehari-hari.
Gubernur Zainal mengingatkan bahwa setiap rupiah kebijakan dan keputusan yang lahir dari meja birokrat harus murni berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan titipan kepentingan pihak tertentu.
Budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme dan bebas dari intervensi eksternal mutlak diperlukan guna mengembalikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Saya instruksikan kepada seluruh peserta, khususnya jajaran inspektorat mengikuti materi ini dengan sungguh-sungguh. Implementasikan nilai-nilai integritas ini di lingkungan kerja masing-masing. Jauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi mewujudkan pelayanan publik yang prima menuju Kaltara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. BIRO ADPIM