Berita

Perangi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Kaltara

BIRO ADPIM, TARAKAN – Balai POM menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal melalui Perkuatan Lintas Sektoral terkait dengan maraknya peredaran produk obat dan makanan ilegal di wilayah perbatasan di Kota Tarakan.

Hadir membuka acara, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum. Gubernur Zainal mengatakan bahwa peredaran obat dan makanan ilegal merupakan permasalahan yang perlu ditangani secara serius karena memberikan dampak buruk serta membahayakan kesehatan masyarakat.

“Obat dan makanan ilegal merupakan permasalahan serius. Sering kita dengar, telah marak terjadi peradaran produk obat dan makanan ilegal di wilayah perbatasan Kaltara. Kemudian ada juga hasil uji pangan ilegal pada Laboratorium BPOM di Tarakan mengandung bahan kimia obat, maupun kosmetik ilegal mengandung bahan berbaya yang berasal dari negara tetangga, Malaysia,” ujar Gubernur.

Gubernur mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memerangi peredaran obat dan makanan ilegal di Provinsi Kaltara. “Dalam kesempatan ini, saya mengajak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk bersinergi dan bekerja sama secara lintas sektoral untuk membarantas obat dan makanan ilegal,” ajak Gubernur.

Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya obat dan makanan ilegal. Hal ini bertujuan membentuk masyarakat Kaltara menjadi konsumen cerdas dengan lebih selektif dalam membeli dan mengonsumsi makanan dan obat yang memiliki izin edar.

“Produk olahan makanan maupun kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbaya bagi tubuh dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian. Kalo tidak kita cegah, dengan melakukan sosialisasi dan penindakan, makan akan berakibat fatal bagi masyarakat,” ujar Gubernur Zainal saat ditemui usai kegiatan.

Selain konsumen, Gubernur Zainal juga meminta adanya edukasi kepada para pelaku usaha. Hal ini demi memastikan produk obat dan makanan yang mereka jual telah memiliki izin edar dari BPOM.

“Kepada pihak penjual juga harus selektif menjual bahan makanan-minuman yang mengandung bahan berbahaya,” imbuhnya.