BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara memfasilitasi terpenuhinya tuntutan buruh terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh pemberi kerja atau perusahaan, termasuk aspirasi perihal perlunya perbaikan mekanisme tentang ketenagakerjaan.
“Kami akan segera menindaklanjuti keluhan buruh dengan melakukan inventarisasi dan konfirmasi kepada Disnaker Kabupaten/Kota,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP di Tanjung Selor, Senin.
Untuk diketahui, pada Senin (14/8/2023), Wakil Gubernur Kalimantan Utara menerima penyampaian aspirasi dan audiensi perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan di Kantor Gubernur.
Selain oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, audiensi itu juga dihadiri Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah; Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara, Haerumuddin beserta staf; Ketua dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan, Agustinus beserta pengurus lain; dan unsur TNI/Polri di Bulungan.
Ada sepuluh poin tuntutan buruh. Mencakup tuntutan agar Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja; mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H); kenaikan upah pada 2024 sebesar 15 persen; mengutamakan tenaga kerja lokal bagi perusahaan di Kalimantan Utara.
Buruh juga menuntut agar Pemerintah Daerah memberi sanksi bagi perusahaan yang membayar upah dibawah UMK; memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya Jaminan Sosial; menolak PHK sepihak; dan segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menyampaikan respons positifnya atas kehadiran SBSI dalam rangka berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah, dengan aksi damai, audiensi, dan suasana kondusif dan kekeluargaan.
Dia mengatakan, Kalimantan Utara yang masih relatif berusia muda, dalam beberapa aspek pembangunan, pelayanan publik, pemerintahan, serta khususnya ketenagakerjaan masih perlu pembenahan.
Ia juga mengatakan, buruh berstatus sama dengan pekerja lain di sektor formal. Maka buruh berperan penting dan bagian proses serta pengisi pembangunan.
Selain itu, kehadiran Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Bulungan harus membahagiakan, baik perihal ketenagakerjaan maupun tata ruang wilayah industri.
“Saya minta Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara dan jajaran membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Utara untuk mengecek dan menginventarisasi setiap permasalahan ketenagakerjaan daerah, termasuk permasalahan yang disampaikan SBSI,” tutur Yansen TP.
Hal-hal yang telah diinventarisasi lanjut Wakil Gubernur, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap seluruh permasalahan yang timbul. Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Wakil Gubernur meminta Disnakertrans Kalimantan Utara juga bertemu dengan pengelola KIHI serta investor-investor yang mengisi tenan di kawasan industri tersebut.
“Ini dalam rangka mengurai permasalahan yang telah timbul untuk dicarikan solusi bersama-sama antara Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), buruh, perusahaan atau investor, serta TNI/Polri,” tuturnya.
Pada kesempatan audiensi itu, Yansen TP juga meminta SBSI bermitra dengan Disnakertrans dan lembaga lain melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia buruh agar menjadi buruh yang terampil, kreatif, berdaya saing tinggi dalam rangka menyongsong Proyek Strategis Nasional (PSN) KIHI di Bulungan, PLTA Mentarang Induk di Malinau, serta kegiatan investasi lainnya di daerah.
“Sebab kebutuhan tenaga kerja setiap tahun semakin meningkat dan kompetitif,” tuturnya.
Terkait aspirasi buruh yang menyangkut kewenangan Pemerintah Pusat, Pemprov Kalimantan Utara sesuai kewenangannya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Adapun perihal perlunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara, Wakil Gubernur juga meminta Disnakertrans Kalimantan Utara menindaklanjuti kembali pembentukan PHI itu kepada Mahkamah Agung dan instansi atau lembaga terkait lainnya.