
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., kepada Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., di Tarakan. Langkah ini menandai dimulainya audit rinci atas penggunaan anggaran publik. Gubernur turut didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir dan Sekprov Kaltara H. Denny Harianto, SE.,MM.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menekankan bahwa penyampaian LKPD ini adalah pemenuhan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
“Penyerahan ini merupakan wujud komitmen kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Gubernur Zainal.
Laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
“Meskipun sepanjang tahun 2025 diwarnai tantangan efisiensi anggaran dan dinamika regulasi pusat, Pemerintah Provinsi Kaltara tetap fokus menjaga kualitas belanja pada program-program prioritas,” tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut, yang sesuai dengan ketentuan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan mandat Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan; menilai kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami ingin proses pemeriksaan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Dwi Sabardiana.
Gubernur Zainal menyampaikan harapannya agar Pemprov Kaltara dapat kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. BIRO ADPIM