TANJUNG SELOR, BIRO ADPIM – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang SH. M.Hum merespons perihal tidak masuknya nama masyarakat adat Dayak Tenggalan ke objek substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Gubernur Zainal kala menerima Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan dan Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Provinsi Kaltara beserta Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Kabupaten (Malinau, Nunukan, Tana Tidung) menyatakan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kami juga akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan menanyakan terkait hal ini,” tutur Gubernur kala menerima audiensi puluhan Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan dan puluhan warganya, Jumat 13 Januari 2023 petang.
Gubernur mengapresiasi masyarakat adat Dayak Tenggalan mampu menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik dan bijaksana.
Gubernur menyatakan Pemprov Kaltara menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan adat istiadat masa lampau yang tetap eksis hidup dan berkembang di Kaltara.
Dalam kesempatan audiensi itu, Gubernur turut menyatakan kebijakan perlindungan terhadap seni budaya Kaltara.
“Kaltara punya cukup banyak kebudayaan adat istiadat sejak masa lampau. Kita akan lindungi. Salah satunya, pakaian adat yang beraneka ragamnya. Kami tengah inventarisir dan akan daftarkan di Kemenkumham sebagai aset kebudayaan negara dan daerah,” tuturnya. BIRO ADPIM