TANJUNG SELOR, BIRO ADPIM – Jajaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara mendeklarasikan diri menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Deklarasi itu turut disaksikan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, dan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman di gedung gabungan dinas Pemprov Kaltara, Kamis 8 Desember 2022 di Tanjung Selor.
Di kesempatan yang sama, Gubernur dan Ketua Bawaslu Kaltara menandatangani kesepakatan kerja sama pendampingan pengawasan pemilu di wilayah Provinsi Kaltara.
“Setiap pegawai atau ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” tutur Gubernur.
“Mari saling mengawasi manakala ada ASN (aparatur sipil negara) yang melakukan kegiatan-kegiatan di luar aturan ASN terutama dalam hal berpolitik praktis,” tambah Gubernur.
Netralitas ASN merupakan refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, dan kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif.
Netralitas ASN diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi ” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.*