TANJUNG SELOR, BIROADPIM – Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap penyampaian nota pengantar, terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diusulkan Pemprov ke DPRD.
Jawaban pemerintah ini disampaikan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Raperda dimaksud adalah Raperda Fasilitas, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya (MKJ).
Selain itu, ada juga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022-2052.
Terkait pandangan umum fraksi di DPRD atas semua raperda yang diusulkan, Gubernur Zainal menuturkan raperda yang diusulkan pemprov pada dasarnya disetujui DPRD. Hanya saja perlu adanya penjelasan lebih lanjut Pemprov Kaltara.
“Meski pada intinya disetujui, namun ada beberapa catatan-catatan yang disampaikan oleh para fraksi di DPRD, sehingga Pemprov Kaltara perlu memberikan penjelasan lebih lanjut,” tutur Gubernur.
Gubernur mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada DPRD telah bersedia membahas dan mendukung Raperda yang diajukan pemprov.
“Saya berharap tahapan-tahapan penyusunan raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai perda, yang nantinya akan menjadi payung hukum,” tuturnya.*