TANJUNG SELOR, BIROADPIM – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) punya potensi penerimaan pajak sarang burung walet sebesar Rp 31,453 miliar per tahun. Nilai produksi sarang burung walet 2021 ditaksir Rp 314,5 miliar.
“Tetapi, potensi tersebut belum bisa ditarik sebagai penerimaan dari sektor pajak,” kata Gubernur Drs Zainal A Paliwang SH MHum dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Tahun 2022, Selasa (17 Mei 2022) di Tanjung Selor.
Menurutnya, sarang burung walet milik masyarakat di Kaltara mencapai ribuan, yang tersebar di kabupaten/kota.
Maka itu, Pemprov Kaltara bersama Pemkab/Pemkot akan membuat regulasi sebagai dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet.
“Kita berharap pengawasan yang sama juga dilakukan di pelabuhan penumpang, saya berharap tidak ada lagi yang lolos membawa sarang burung walet secara ilegal,” ungkapnya.
Sejumlah peluang lainnya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltara salah satunya menjalin kerjasama antara sejumlah Perseroda, termasuk dalam usaha budidaya rumput laut, kepiting, dan udang.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Dr Yansen TP MSi.
Kegiatan ini bertajuk ‘Meningkatkan Peran APIP dalam Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Daerah melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pajak Sarang Burung Walet dan Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM dan Penggunaan Produk Lokal Kaltara’.
Kegiatan diikuti 70 orang peserta secara tatap muka maupun virtual.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, berjalannnya roda pemerintahan tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan pendapatan daerah dan pelaksanaan belanja yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci suksesnya pembangunan di daerah.
“Demi terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera maka perlu ditunjang melalui misi kedua yaitu mewujudkan sistem pemerintahan provinsi yang ditopang oleh tata kelola pemerintah kabupaten/kota sebagai pilar utama secara profesional, efisien, efektif, dan fokus pada sistem penganggaran yang berbasis kinerja, maka tata kelola dalam hal peningkatan PAD tentu menjadi perhatian yang serius,” ujarnya. *