
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan penyusunan Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Langkah strategis ini memastikan seluruh aspirasi masyarakat tetap berada dalam koridor 8 Program Unggulan Kepala Daerah serta sasaran prioritas pembangunan.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum dalam pidatonya menekankan bahwa integrasi antara usulan legislatif dan program eksekutif adalah syarat mutlak dalam mencapai target pembangunan yang efektif dan efisien.
“Setiap usulan dalam Kamus Pokir 2027 harus selaras delapan program unggulan kita. Kita ingin memastikan sinergi ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota,” ujar Gubernur.
Kamus Pokir 2027 wajib mendukung delapan pilar utama pembangunan daerah, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal dan UMKM; peningkatan kualitas SDM melalui beasiswa dan pelatihan kerja; pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah dan perbatasan; penguatan ketahanan pangan daerah; peningkatan layanan kesehatan yang merata; pendidikan gratis dan berkualitas bagi siswa tidak mampu.
Selanjutnya, pemberian Insentif bagi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh,; dan penyediaan rumah layak huni bagi warga pra-sejahtera.
Selain program unggulan, Pemprov Kaltara menggarisbawahi sasaran prioritas yang menjadi fokus dalam proses verifikasi usulan Pokir mendatang. Sasaran tersebut meliputi penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi tengkes (stunting), dan peningkatan indeks infrastruktur dasar di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Validasi usulan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Sasarannya adalah transformasi ekonomi hijau dan penguatan kemandirian daerah sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Program prioritas 2027 dititikberatkan pada penyelesaian proyek strategis daerah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Dengan Kamus Pokir yang terstruktur, diyakini tidak ada lagi usulan yang bersifat sporadis atau di luar rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Melalui pertemuan koordinasi ini, Pemprov Kaltara mengajak seluruh anggota legislatif mengawal penginputan usulan masyarakat agar selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan teknis yang telah ditetapkan dalam Kamus Pokir tersebut. (*)
Penulis: Biro Adpim
Editor: Biro Adpim
COPYRIGHT ©️ BIRO ADPIM 2026