
BIRO ADPIM – Sembilan institusi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menjalin kerja sama lintas sektoral guna memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Tanjung Selor pada Selasa (27/1/2026).
Institusi yang terlibat dalam kerja sama besar ini meliputi Pemerintah Provinsi Kaltara, Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, DPRD Provinsi Kaltara, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Selain itu, terlibat pula Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara, Korem 092/Maharajalila, serta Lantamal XIII Tarakan.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH ,M.Hum menyatakan, nota kesepakatan ini memiliki makna strategis karena isu perceraian menyangkut aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, negara wajib hadir melalui kebijakan yang terintegrasi agar hak-hak kelompok rentan dapat terlindungi secara optimal.
“Sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur pertahanan keamanan merupakan kunci utama menciptakan keadilan yang substantif,” ujar Zainal dalam sambutannya.
Salah satu poin krusial dalam nota kesepakatan ini adalah intervensi dan monitoring terhadap kewajiban pemberian nafkah bagi istri dan anak melalui pemotongan gaji serta tunjangan lainnya yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mencakup nafkah Iddah, Mut’ah, Madhiyah, hingga nafkah Hadhanah (pengasuhan anak).
Kerja sama ini juga mengatur pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu guna memberikan kepastian hukum pada status kependudukan, seperti perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan penerbitan akta pengesahan anak. Terdapat pula komitmen untuk memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dalam perkara perceraian dan itsbat nikah.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, Bambang Supriastoto, bersama Gubernur Kaltara menandatangani langsung dokumen tersebut. Nota Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi serta evaluasi berkala minimal satu kali dalam setahun. BIRO ADPIM