
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola sumber daya alam yang akuntabel menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada sektor pertambangan untuk periode tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.
Dalam penyampaiannya di Tarakan, Senin (26/1), Gubernur menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan instrumen strategis memastikan pembangunan ekonomi di sektor pertambangan berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem. Sebagai respons cepat, Pemprov Kaltara telah menyusun rencana aksi konkret yang akan diimplementasikan pada semester I dan II 2026.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.; Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CSFA.; dan jajaran.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terukur, Pemerintah Provinsi telay menetapkan empat langkah prioritas. Pertama, dalam hal penyelesaian perizinan, Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan konsolidasi lintas instansi hingga ke tingkat kementerian dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, memperketat evaluasi pelaporan RKAB, pelaksanaan reklamasi, serta memastikan kepatuhan penempatan jaminan pascatambang oleh pelaku usaha.
Ketiga, Pemprov Kaltara berkomitmen menyusun Perda Baku Mutu Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara sebagai landasan hukum pengawasan, dengan target penyelesaian pada semester II tahun 2028.
Keempat, menerapkan sanksi administratif secara tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun penempatan jaminan.
“Ini bagian tanggung jawab moral kita terhadap masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Gubernur Zainal A. Paliwang.
Pemprov Kaltara menjamin bahwa seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti dengan bukti dokumen yang lengkap dan transparansi laporan monitoring. Sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kualitas pembangunan yang berkelanjutan. BIRO ADPIM