
BIRO ADPIM – Awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penyegaran struktural guna memperkuat stabilitas layanan kesehatan publik. Melalui seremoni khidmat di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, dr. Rustan Samsuddin, M.M. kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjabat sebagai Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK.
Mewakili Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Ingkong Ala, S.E., M.Si. memimpin prosesi pelantikan ini pada Jumat, 23 Januari 2026. Pelantikan ini sebuah amanah strategis memastikan rumah sakit rujukan utama di Kaltara tersebut terus bertransformasi menjadi institusi kesehatan kelas wahid.
Dalam sambutannya, Wagub Ingkong Ala menekankan bahwa posisi Direktur RSUD membawa tanggung jawab moral yang besar karena menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.
Ia menitipkan tiga pesan bagi keberlangsungan RSUD dr. H. Jusuf SK yakni peningkatan mutu tanpa keluhan. Kata Wagub, rumah sakit harus menjadi wajah pelayanan publik yang ramah, cepat, dan profesional. Segala bentuk birokrasi yang lambat atau berbelit-belit harus segera dipangkas demi kenyamanan pasien.
Selanjutnya, seluruh jajaran manajemen dituntut menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari praktik yang mencederai kepercayaan publik. Good governance wajib menjadi nafas dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dan, di tengah tantangan kesehatan yang kian berkembang, RSUD dituntut melahirkan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan spesifik masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Jadikan jabatan ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian tulus. Lanjutkan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan segera perbaiki apa yang masih kurang,” tegas Wagub Ingkong Ala di hadapan para saksi dan tamu undangan.
Kegiatan pelantikan dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Kaltara antara lain Saksi I H. Denny Harianto, S.E., M.M. (Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara), Saksi II: H. DT. Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), rohaniwan H. Abdul Halil, S.Ag., M.Pd.I, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Kaltara.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.1.3.3/172/BKD. Dengan pengukuhan kembali dr. Rustan Samsuddin, diharapkan RSUD dr. H. Jusuf SK semakin kokoh dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh warga Kaltara. BIRO ADPIM