
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi memiliki landasan hukum baru untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah terluar dan memperkuat jaminan hak pekerja. Hal ini menyusul disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026 di DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (20/1/2026).
Persetujuan bersama ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian proses legislasi yang selanjutnya akan diteruskan pada proses permohonan nomor register di Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat krusial sebagai landasan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan. Melalui Ranperda Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, pemprov berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dengan prinsip demokrasi serta keadilan.
Implementasi kebijakan ini nantinya akan menyentuh berbagai urusan wajib, mulai dari penguatan sektor kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan penataan ruang, hingga pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat serta jaminan ketentraman dan perlindungan sosial di beranda terdepan negara.
Sejalan dengan upaya pembangunan wilayah, Pemprov Kaltara juga memperkuat aspek perlindungan sumber daya manusia melalui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini disusun untuk menjamin hak setiap tenaga kerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kelangsungan hidup yang sejahtera.
Melalui kebijakan ini, pemprov berupaya menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan memiliki daya saing tinggi, sekaligus memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Selain itu, perda ini diyakini menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan substansi kedua aturan daerah tersebut agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kepentingan daerah. BIRO ADPIM