
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengambil langkah progresif mendukung reformasi hukum nasional. Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Kaltara terkait penerapan Pidana Kerja Sosial, sebuah model pemidanaan alternatif yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penandatanganan yang berlangsung di Tanjung Selor, Kamis (18/12/2025) ini juga diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Bupati/Walikota se-Kaltara dengan Kejaksaan Negeri setempat, guna memastikan kesiapan infrastruktur daerah dalam menampung para terpidana kerja sosial.
Gubernur Zainal A Paliwang menegaskan Pemprov Kaltara siap memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Menurutnya, kebijakan ini sangat strategis untuk mengubah paradigma hukum dari sekadar menghukum menjadi membina.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan atas sinergi ini. Pidana kerja sosial ini tidak boleh dimaknai sebagai hukuman semata, melainkan sarana edukasi bagi warga agar tetap produktif dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sosial di Kalimantan Utara,” ujar Gubernur Zainal.
Dalam skema ini, Pemprov Kaltara berperan sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan kerja sosial. Sesuai ketentuan Pasal 85 UU 1/2023, pidana ini menyasar pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun dan vonis maksimal 6 bulan.
Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera memetakan sektor-sektor pelayanan publik yang dapat menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan tanpa komersialisasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H, menyambut baik komitmen cepat Gubernur. Ia menyebut peran Pemda sangat krusial karena Kejaksaan memerlukan koordinasi sektoral dalam menentukan jenis pekerjaan yang layak bagi terpidana, mulai dari pembersihan fasilitas umum hingga kegiatan sosial lainnya.
Terpidana diberikan kesempatan memperbaiki diri tanpa harus mendekam di sel, sehingga mengurangi beban psikologis dan sosial. Selain itu, membantu menekan angka overcapacity di Lapas yang berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Penegakan hukum berkeadilan sekaligus pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi strategis ini juga melibatkan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), yang ambil bagian dalam memberikan pelatihan bagi pelaku pidana.
Selain pelatihan, Jamkrindo juga melakukan pendampingan usaha dan kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial perusahaan. Pimpinan Cabang PT Jamkrindo Tarakan Hesky Fenliby Royke Potalang pun menyebut keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata hukuman. BIRO ADPIM