
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11/2025).
Tiga perda yang disahkan yakni Perda tentang Penanaman Modal, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si bersama Ketua DPRD H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.
Wagub menegaskan bahwa Perda tentang Penanaman Modal dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan langkah signifikan meletakkan fondasi ekonomi Kaltara yang lebih kokoh, mandiri, dan adaptif.
Perda Penanaman Modal berperan vital sebagai instrumen untuk menarik investasi berkualitas, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Perda Penanaman Modal ditujukan sebagai salah satu pendorong terciptanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif hadir sebagai respons proaktif Pemda terhadap dinamika ekonomi global yang mengedepankan inovasi dan kekayaan intelektual, yang tujuannya memberikan kepastian hukum dan landasan kuat bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem yang kondusif melalui fasilitasi permodalan, penyediaan ruang kreatif, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta peningkatan kapasitas dan pemasaran produk.
Pada kesempatan yang sama, persetujuan terhadap Perda APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026 memiliki peran strategis sebagai daya ungkit mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Wagub Ingkong menyebutkan, pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 menjadi momentum penting meningkatkan serta mengejar pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang karena menjadi titik awal akselerasi pertumbuhan ekonomi.
“APBD Provinsi Kaltara terus didesain agar mampu menjawab perubahan dari risiko dan dinamika ekonomi regional dan nasional,” pungkasnya. BIRO ADPIM