
BIRO ADPIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dan DPRD resmi menyetujui bersama dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Tanjung Selor, Rabu (30/9/2026).
Dua regulasi tersebut meliputi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) TA 2026 serta Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,MHum bersama pimpinan DPRD Kaltara.
Momentum ini menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif mengawal arah kebijakan fiskal daerah agar tetap responsif, adaptif, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Dalam pidatonya, Gubernur Zainal A Paliwang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif atas kolaborasi dan masukan substantif selama proses pembahasan.
“Ini komitmen bersama menghadirkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pemerataan pembangunan,” tegas Gubernur Zainal.
Melalui persetujuan bersama ini, Pemprov Kaltara menetapkan kerangka fiskal yang didesain sebagai instrumen vital untuk mengakselerasi transformasi ekonomi daerah, sejalan dengan tema kebijakan fiskal nasional: “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”.
Struktur fiskal Kaltara ditopang oleh proyeksi total Pendapatan Daerah sebesar Rp2,244 Triliun, dengan komponen utama bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat (DAU, DAK, DBH, DID) sebesar Rp1,248 Triliun.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara menunjukkan optimisme tinggi terhadap peningkatan kemandirian fiskal dengan mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp995,69 Miliar—mendekati psychological level Rp1 Triliun melalui intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Pada alokasi Belanja Daerah sebesar Rp2,274 Triliun (yang disesuaikan hingga Rp2,46 Triliun pada postur APBD-P), Pemprov Kaltara menerapkan tiga strategi utama: mobilisasi pendapatan, pengembangan pembiayaan kreatif, serta peningkatan kualitas belanja (Spending Better).
Selain penataan instrumen fiskal, lahirnya Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan keadilan sosial. Disusun bersama DPRD dan didukung program SKALA, Perda PUG merupakan bentuk implementasi konkret Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.
Menjelang peringatan Hari Jadi ke-14 Provinsi Kaltara pada 25 Oktober 2026 mendatang, regulasi ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengintegrasikan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB) dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran.
Langkah ini melanjutkan rekam jejak capaian daerah yang sebelumnya meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Predikat Pratama pada 2023, sekaligus memastikan kelompok rentan—termasuk perempuan, anak, dan disabilitas—memiliki peran sentral dalam arus utama pembangunan. (van/adpim)