Berita

Pemprov siap bentuk tim teknis demi kepastian aset dan pendapatan daerah di kawasan industri

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap membentuk tim teknis khusus untuk mengawal percepatan penyelesaian status hukum aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Pembentukan tim teknis ini menjadi langkah krusial Pemprov Kaltara guna memberikan kepastian nilai aset sekaligus mengunci potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan industri tersebut.

Langkah ini dimatangkan melalui rapat koordinasi daerah yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., bersama jajaran BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR-Perkim, serta Dinas ESDM Kaltara di Tanjung Selor, Senin (28/9/2026). Tim khusus tersebut nantinya bertugas melakukan pendampingan teknis dan koordinasi lintas kementerian—termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, hingga pihak swasta terkait—agar proses inventarisasi, legalitas, hingga skema pemanfaatan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat finansial jangka panjang bagi Kaltara.

Koordinasi dan penataan aset daerah yang terdampak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dirancang untuk menjaga hak keperdataan serta nilai historis aset milik Pemprov Kaltara. Di sisi lain, kejelasan status hukum lahan ini diproyeksikan membuka peluang retribusi maupun sewa atas pemanfaatan kekayaan daerah yang dapat mendongkrak kontribusi sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap postur PAD Kaltara.

“Mungkin ada aset Pemprov di kawasan industri Tanah Kuning, yang mungkin masuk atau tidak di kawasan itu, harus kita tahu dan inventarisasi, karena itu bisa dioptimalisasi lebih lanjut untuk kebutuhan fiskal Pemprov,” tutur Wagub.

Substansi pengelolaan aset Pemprov Kaltara tercatat mengalami penyesuaian nilai dan register objek Tukar Menukar Aset (TMA). Berdasarkan inventarisasi awal Tahun 2022 di bawah koordinasi Kemenko Marves, terdata sebanyak 18 register aset Pemprov Kaltara di kawasan tersebut dengan nilai perolehan sebesar Rp265,18 miliar. Nilai tersebut kemudian disesuaikan melalui SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/329/2025 menjadi 13 register aset dengan total nilai Rp187,39 miliar.

Penyesuaian nilai tersebut dipengaruhi oleh beberapa item aset yang tidak dimasukkan ke dalam objek tukar menukar. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) berupa Jembatan Sungai Mangkupadi milik Dinas PUPR-Perkim senilai Rp59,39 miliar dikeluarkan dari daftar TMA karena kondisi fisik yang belum selesai dan belum fungsional, sehingga tidak dapat dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara itu, aset jaringan listrik milik Dinas ESDM yang semula bernilai Rp24,57 miliar disesuaikan menjadi Rp6,18 miliar setelah sebagian jaringan senilai Rp18,38 miliar dianggap belum masuk skala prioritas kebutuhan kawasan.

Adapun rincian 13 register aset Pemprov Kaltara yang disepakati mencakup 3 register tanah seluas 336.056 meter persegi senilai Rp40,10 miliar, 9 register jalan dan jembatan senilai Rp141,10 miliar, serta 1 register jaringan listrik senilai Rp6,18 miliar. Dari total aset tersebut, penanganan tahap awal diprioritaskan pada empat BMD utama, yaitu tanah ruas Jalan Kampung Baru – Karang Tigau – Batas Berau, tanah ruas Jalan Pindada – Kampung Baru, konstruksi Jalan Arteri ruas Pindada – Kampung Baru, serta jaringan listrik distribusi.

Dalam pelaksanaan inventarisasi teknis di lapangan, Pemprov Kaltara bersama Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bulungan telah menyelesaikan pengukuran peta bidang pada pertengahan September 2026 sebagai syarat penilaian ulang oleh DJKN. Tim teknis juga menemukan dinamika administrasi berupa tujuh ruas jalan aset Pemprov Kaltara yang terindikasi masuk ke dalam peta bidang Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Pemprov Kaltara memacu proses pengeluaran (enclave) terhadap aset jalan daerah tersebut dari sertifikat HGU melalui koordinasi intensif bersama BPN.

“Melalui tim khusus yang dibentuk, komitmennya adalah untuk mengawal seluruh kebijakan administrasi dan penyelesaian aset ini langsung ke kementerian atau lembaga teknis, demi menjamin kepastian aset, juga optimalisasi pendapatan daerah kita,” tutur Wagub. (van/adpim)