
BIRO ADPIM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru yang lebih krusial. Mengantisipasi potensi lonjakan titik panas menjelang puncak El Nino, Pemprov Kaltara bersama jajaran pimpinan daerah sepakat memperketat pengawasan kawasan konsesi swasta, hingga mematangkan strategi penegakan hukum tegas bagi para pelanggar.
Langkah ini ditegaskan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9). Didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., Gubernur bergabung bersama jajaran Forkopimda Kaltara—Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara—menyimak arahan Pusat secara daring dari tempat terpisah.
Rakor nasional yang diampu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI ini dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago dari Jakarta Pusat. Pertemuan ini memfokuskan perhatian pada penguatan mitigasi di wilayah rawan, mengingat Indonesia belum sepenuhnya melewati puncak fenomena El Nino yang berpotensi memicu lonjakan kasus kebakaran.
Sebagai pilar pencegahan, pemerintah melibatkan sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sektor swasta dituntut bertanggung jawab penuh dan aktif menjaga area konsesinya masing-masing.
Menko Polkam mengingatkan bahwa kondisi karhutla yang saat ini relatif terkendali sama sekali tidak boleh meninabukokkan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan.
Selain pengawasan lapangan, rakor ini menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kementerian Kehutanan menyajikan pemetaan hotspot terkini, sementara Kementerian ATR/BPN membeberkan aturan HGU beserta sanksi administrasi hingga pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti lalai.
Melengkapi langkah pencegahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memaparkan skema penindakan hukum—baik pidana maupun perdata—terhadap perorangan maupun perusahaan yang sengaja atau lalai memicu kebakaran. Bagi Kaltara, rakor ini menjadi momentum penting untuk memantapkan koordinasi cepat demi memastikan bumi Benuanta tetap aman, hijau, dan bebas dari ancaman bencana asap. (van/adpim)