
BIRO ADPIM — Dinamika tata kelola wilayah dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) memerlukan kecermatan, objektivitas, serta pendekatan sosial yang inklusif. Memastikan setiap suara terdengar tanpa mengabaikan aspek legalitas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menerima aspirasi perwakilan warga dari 10 desa di Kabupaten Nunukan terkait penetapan wilayah MHA Desa Tujung, Kamis (27/8/2026) di Tanjung Selor, Bulungan.
Audiensi ini menjadi wadah diplomasi lokal yang krusial. Delegasi yang terdiri dari para kepala desa dan tim advokasi diterima langsung Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum bersama Wagub Ingkong Ala, SE.,M.Si. Pertemuan ini menegaskan fungsi pemerintah daerah sebagai penengah yang arif di tengah tumpang-tindih persepsi batas wilayah administrasi desa.
Menjaga harmoni sosial dan hukum
Aspirasi yang diusung perwakilan warga dari tiga kecamatan—Sebuku (Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, Lulu), Sembakung (Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, Lubok Buat), dan Sembakung Atulai (Desa Katul)—menyoroti dampak penetapan MHA Desa Tujung terhadap ruang hidup dan wilayah administrasi sekitarnya. Perwakilan masyarakat berharap kebijakan yang diambil dapat ditinjau dan dikaji ulang secara objektif agar tidak memicu gesekan sosial di tingkat tapak.
Ketua Tim Advokasi, Paltison, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan seluruh pihak yang terdampak untuk mencegah pembelahan di tengah warga.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Solusi Berkelanjutan
Merespons aduan tersebut, Gubernur Zainal A Paliwang memberikan apresiasi atas kedewasaan para kepala desa dan tim advokasi yang memilih jalur musyawarah ketimbang aksi massa yang berisiko. Gubernur mengingatkan pentingnya memahami koridor perundang-undangan terkait kewenangan penetapan batas wilayah.
Gubernur mengatakan, untuk batas antar-kecamatan dan antar-desa yang berada dalam satu kabupaten, kewenangan utama berada pada Pemerintah Kabupaten. Apabila menyangkut batas antar-wilayah kabupaten, menjadi ranah Pemprov. Namun
” Pemprov Kaltara tentu akan membantu dan mendampingi sesuai kapasitas yang ada,” ujar Gubernur.
Gubernur Zainal menekankan bahwa kunci penyelesaian konflik agraria dan batas wilayah adalah menjaga ketenangan warga agar tidak mudah terprovokasi. Pemprov Kaltara berkomitmen mengkoordinasikan poin-poin masukan ini kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan serta mendorong keterlibatan DPRD sebagai ruang penyalur aspirasi publik.
Melalui komunikasi lintas tingkatan pemerintahan yang transparan, Pemprov Kaltara terus memastikan bahwa perlindungan hak-hak adat dan ketertiban tata ruang daerah dapat berjalan beriringan demi menjaga stabilitas dan kedamaian di Bumi Benuanta. (van/adpim)