Berita

Pemprov bersama KPK sepakati langkah solutif penataan hibah hingga status kewenangan jalan perbatasan

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menunjukkan komitmen berkelanjutan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.

Semangat kolaboratif ini dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik, dan Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (18/8).

Rakor ini dihadiri langsung Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., serta Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono, bersama jajaran tim Korsupgah KPK. Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kaltara H. Denny Harianto, SE.,M.M, Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

Menurut Gubernur, pendampingan serta supervisi yang konsisten dari KPK RI merupakan pembelajaran berharga bagi jajaran pemerintah daerah dalam menata sistem tata kelola yang tertib, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Capaian yang telah diraih hendaknya tidak membuat jajaran berpuas diri, melainkan menjadi pendorong semangat untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Pemprov Kaltara mencatatkan berbagai perkembangan positif pada indikator pencegahan korupsi terintegrasi. Capaian pemenuhan Rencana Aksi Nasional Korsupgah KPK Provinsi Kaltara berada pada kategori sangat baik di angka 81,7 persen atau zona hijau, seiring dengan peningkatan nilai Monitoring Center for Surveillance and Prevention (MCSP) pada sektor manajemen aset dan pengadaan barang/jasa.

Selain itu, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Kaltara berhasil mengantongi skor 73,14% yang menempatkan Kaltara pada peringkat tertinggi se-Kalimantan, posisi ke-7 secara nasional, serta urutan ke-3 nasional untuk kategori provinsi beranggaran efisien. Komitmen penyelenggara negara juga terefleksikan dari tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN jajaran ASN Kaltara yang hampir mencapai 100 persen.

Sejalan dengan semangat penyempurnaan berkala, tim supervisi KPK RI bersama Pemprov Kaltara mendiskusikan beberapa langkah penguatan internal agar nilai kemajuan daerah semakin merata di seluruh lini birokrasi. Perhatian khusus diarahkan pada optimalisasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan efektivitas sosialisasi nilai-nilai integritas internal, serta percepatan penyampaian data dukung rekomendasi SPI secara bertahap dan teratur. Langkah-langkah penyempurnaan ini dipandang sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan agar kualitas tata kelola publik di Kaltara semakin solid dan terpercaya.

Dari aspek perencanaan anggaran dan aspirasi masyarakat, tim supervisi KPK memberikan pemikiran konstruktif mengenai pentingnya penyelarasan pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam sistem SIPD Kemendagri. Dialog interaktif ini menekankan pentingnya akurasi data usulan serta pendataan alamat dan profil penerima manfaat secara jelas dalam e-planning, khususnya pada alokasi program hibah daerah dan bantuan kemasyarakatan.

Selain itu, KPK dan Pemprov Kaltara menyepakati skema konsolidasi paket pengadaan barang dan jasa sejenis guna meningkatkan efisiensi anggaran daerah, sekaligus menata formulasi kerja sama hibah instansi vertikal secara proporsional sesuai ketentuan regulasi nasional.

Guna mengamankan aset-aset daerah serta mendukung optimalisasi pendapatan, KPK terus memperkuat kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN melalui sembilan program strategis pertanahan. Langkah ini mencakup percepatan sertifikasi aset daerah, penataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), integrasi data perpajakan tanah, hingga mitigasi potensi kendala tata ruang pada pengembangan nilai ekonomi lingkungan dan perbatasan.

Terhadap kebutuhan aksesibilitas warga di wilayah perbatasan dan pedalaman—seperti pemanfaatan jalur perhubungan eks-lintas industri di Malinau (Kaltara) dan Mahulu (Kaltim), serta beberapa ruas jalan di perbatasan lainnya—Pemprov Kaltara dan KPK berkomitmen merumuskan solusi kerja sama yang harmonis dan legal agar mobilitas ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar dengan tetap mematuhi aturan tata ruang kawasan. (van/adpim)