Berita

Sinergi Kaltara-Kaltim di 147 KM jalan perbatasan: Wagub Ingkong pacu konektivitas Long Bagun–Long Boh

BIRO ADPIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengintensifkan koordinasi lintas provinsi guna mengurai hambatan konektivitas di wilayah perbatasan.

Fokus utama tertuju pada percepatan penanganan Jalan Akses Sumalindo sepanjang 147 kilometer. Jalur ini merupakan satu-satunya urat nadi darat yang menghubungkan Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), menuju Long Boh hingga Long Nawang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., terus mendorong penguatan komitmen pembangunan infrastruktur perbatasan ini. Ini dibuktikan saat kunjungan langsung Wagub Ingkong Ala, ke ruas jalan tersebut pada 1-2 Juli di Mahakam Ulu, Kaltim.

Langkah Pemprov Kaltara ini mendapat respons positif dari tetangga wilayah, di mana DPRD Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan kesiapannya untuk bersinergi demi mendorong percepatan pembangunan jalan penghubung menuju Malinau tersebut.

Proyek infrastruktur darat ini merupakan komitmen jangka panjang yang fondasinya telah diperkuat melalui kesepakatan formal para kepala daerah. Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 7 Agustus 2025 di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah terlebih dahulu menjalin Memorandum of Understanding (MoU) pada 26 April 2025 untuk bersama-sama membangun jalan di perbatasan. Pertemuan di Samarinda oleh Wagub Kaltara Ingkong Ala baru-baru ini menjadi momentum mengevaluasi implementasi teknis di lapangan dari nota kesepahaman tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi dalam rapat koordinasi Kaltim-Kaltara per Juni 2026, kondisi fisik jalan eks-Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Sumalindo ini dikategorikan rusak berat. Seluruh badan jalan masih berupa tanah liat dengan tingkat kelandaian (grade) ekstrem di atas 10%. Sejak korporasi tidak lagi aktif melakukan operasi, praktis tidak ada pemeliharaan berkala yang menyentuh jalur ini.

Pembagian wilayah akses jalan Sumalindo, total 147 kilometer. Peta pencanangan penanganan awal, wilayah Mahakam Ulu, Kaltim mencapai 120 kilometer. Dan, porsi Malinau, Kaltara sepanjang 27 kilometer.

Dampak ketiadaan perawatan ini terlihat nyata pada infrastruktur penunjang. Jembatan-jembatan kayu log yang menjadi penghubung di atas sungai kini mayoritas telah rusak berat bahkan runtuh. Akibatnya, kendaraan yang melintas terpaksa menerjang aliran sungai (perendaman).

Data aktivitas kendaraan menunjukkan bahwa volume angkutan barang dan orang di ruas ini tergolong sangat tinggi.

Kondisi jalan tanah yang sulit dilalui semakin diperparah oleh tingginya curah hujan di kawasan perbatasan. Wagub Kaltara dan rombongan sempat menjajal ruas jalan ini dan terjebak lumpur pada peninjauannya pekan lalu di ruas Kaltim.

Pemulihan kondisi jalan pasca-hujan tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Untuk bisa menembus jalur ini, pengangkutan barang bahkan memerlukan pengawalan alat berat seperti ekskavator, yang membuat proses distribusi logistik memakan waktu sangat lama.

Jalur ini sempat fungsional pada tahun 2020 dengan waktu tempuh sekitar 9 jam menggunakan kendaraan double gardan (4×4). Saat itu, empat penyedia jasa proyek—PT Naviri Multi Konstruksi (Km 0 s/d 62), PT Istaka KSO (Km 125 s/d 147), PT Duta Mega Perkasa (Km 62 s/d 80), dan PT Sinar Sari (Km 80 s/d 125)—melakukan pemeliharaan bersama untuk mendukung armada logistik mereka.

Namun, setelah proyek tersebut selesai pada awal 2021, perawatan jalan terhenti total. Sejak pertengahan 2021 hingga Juni 2026, kondisi jalan kembali rusak berat.

Upaya gerak cepat yang diusahakan Wagub Ingkong Ala berbentur pada aturan penganggaran nasional. Rapat koordinasi tingkat tinggi sebenarnya telah berulang kali digelar melibatkan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, DPRD Kaltara, Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, serta BPJN Kaltara.

Kendati demikian, jalan akses ini secara hukum belum bisa diserahkan kepada negara—baik kepada pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat—karena izin pengelolaan HPH PT Sumalindo secara administratif tercatat masih aktif.

Dampak dari status hukum ini sangat krusial. Ruas jalan Long Bagun–Long Boh tidak dapat dimasukkan ke dalam Ruas Jalan Paralel Perbatasan Provinsi Kaltara karena status eksistingnya masih merupakan milik swasta.

Dan, seluruh dokumen ‘Readiness Criteria’ yang menjadi syarat mutlak kucuran dana APBN pusat—meliputi Detail Engineering Design (DED), AMDAL, Feasibility Study (FS), hingga Dokumen Lingkungan—hingga saat ini berstatus ‘belum ada’.

Bagi Pemprov Kaltara, penyelesaian status hukum jalan sepanjang 147 kilometer ini merupakan prioritas mendesak demi memutus isolasi wilayah perbatasan Malinau dan Mahakam Ulu.

Melalui penguatan sinergi Kaltim-Kaltara, Wagub Ingkong Ala bersama jajaran terkait terus mendorong pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk merumuskan diskresi hukum terkait status lahan eks-HPH tersebut.

Langkah ini dinilai menjadi satu-satunya kunci agar pemeliharaan jalan dapat diambil alih oleh negara menggunakan dana APBN, sehingga akses logistik warga perbatasan dapat berjalan dengan layak dan aman.

Dan, menyikapi urgensi kemanusiaan dan ekonomi ini, Wagub Ingkong Ala memberikan apresiasi tinggi solidnya komitmen regional yang diberikan oleh jajaran Pemprov Kaltim.

“Keberadaan ruas jalan merupakan urat nadi konektivitas antarprovinsi yang mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, pengembangan kawasan perbatasan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan,” tegas Ingkong Ala.

Gayung bersambut, jalinan kerja sama antardaerah ini diperkuat di tingkat kabupaten. Langkah Pemprov Kaltara beresonansi positif dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Mahulu serta jajaran legislatif melalui DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Begitu juga dari Pemerintah Kabupaten Malinau. Keduanya secara resmi menyatakan dukungan penuh dan menyambut baik sinergi Kaltim-Kaltara ini demi mendorong percepatan penanganan jalan penghubung menuju Malinau tersebut.

Kolaborasi pertalian daerah ini disebut Wagub Ingkong Ala bahwa batas administrasi wilayah tidak boleh menghambat pelayanan bagi rakyat. (van/biroadpim)