Berita

Kaltara bidik potensi ekonomi karbon 366 ribu hektare mangrove dan gambut

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melanjutkan langkah strategis mengoptimalkan kontribusi kawasan mangrove dan gambut sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema perdagangan karbon (carbon trade).

Gubernur Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan kawasan mangrove dan gambut seluas ratusan ribu hektare adalahnaset ekologis sekaligus alat ekonomi hijau yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Kita harus membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring. Peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis,” ujar Gubernur Zainal pada saat rapat bersama kepala daerah Kabupaten/Kota di Kaltara Selasa (3/3/2026) di Tanjung Selor.

Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah memberikan catatan penting terkait tata kelola dan legalitas. Wakil Walikota Tarakan Ibnu Saud menekankan pentingnya regulasi yang sinkron dengan pemerintah pusat agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, terutama mengenai skema profit sharing.

Senada, Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen wilayahnya merupakan kawasan konsesi, sehingga koordinasi teknis yang lebih mendalam sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan Hermanus melaporkan bahwa potensi mangrove seluas 29 ribu hektare di wilayahnya tengah diselaraskan dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024.

Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Bupati Bulungan Syarwani turut memberikan apresiasi dan mendesak adanya identifikasi detail mengenai peran Non-Governmental Organization (NGO) serta potensi kerja sama yang lebih transparan di tingkat tapak.

Direktur PT Enggang Kaltara Lestari (EKL), perusahaan yang bermitra dengan BUMD Pemprov Kaltara, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi area kerja indikatif seluas 366.000 hektare. Proses ini dilakukan melalui skema Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan di tingkat desa.

“Kami tidak akan mengambil lahan masyarakat. Sebaliknya, kami membantu melegalisasi lahan melalui sertifikasi BPN bagi masyarakat yang bergabung dalam program ini,” jelas pihak manajemen PT EKL.

Perusahaan menjanjikan alokasi 10 persen dari hasil penjualan karbon untuk pembangunan infrastruktur desa serta penyerapan tenaga kerja lokal untuk patroli dan rehabilitasi hutan.

Pemprov Kaltara melalui Biro Hukum Kaltara mencatat bahwa Pemprov telah menetapkan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon sebagai basis pelaksanaan.

Selain itu, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) penurunan emisi yang melibatkan 130 personel lintas instansi untuk mengawal teknis di lapangan.

Menutup arahannya, Gubernur Zainal meminta PT EKL segera mengintensifkan komunikasi ke seluruh Bupati dan Walikota setelah masa lebaran untuk mematangkan detail teknis.

“Segera tindak lanjuti. Saya juga minta tim untuk menelusuri dana karbon yang kabarnya sudah diterima provinsi tetangga (Kaltim) sebagai referensi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kaltara,” pungkas Gubernur Zainal. BIRO ADPIM