
BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., turut dalam Rapat Pleno Laporan Tahunan 2025 sekaligus memimpin Pencanangan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 Pengadilan Tinggi Kaltara, Selasa (20/1/2026) di Tanjung Selor.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kinerja lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Gubernur Zainal menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan momentum penting bagi masyarakat untuk melihat wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong oleh Pemprov Kaltara.
“Laporan tahunan ini adalah cerminan dedikasi dalam melayani masyarakat. Pimpinan daerah sangat menghargai profesionalisme jajaran Pengadilan Tinggi yang tetap solid di tengah dinamika pembangunan daerah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Terkait pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Gubernur menekankan agar kegiatan ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata. Pemprov Kaltara berharap langkah ini menjadi awal perubahan budaya kerja yang lebih responsif dan bersih.
“Integritas dan etos kerja tinggi harus menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik,” tambah Gubernur.
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., melaporkan peningkatan performa institusi sepanjang tahun 2025 yang didorong oleh sinergi antara hakim dan pejabat struktural sesuai visi peradilan modern Mahkamah Agung.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat capaian terdata sebanyak 5.029 perkara pidana, dengan 4.844 perkara berhasil diputus (tingkat penyelesaian 96,33%). Lalu sebanyak 614 perkara perdata, dengan 537 perkara diputus (tingkat penyelesaian 87,46%). Perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan persentase mencapai 51% dari total perkara pidana, disusul oleh perkara TPPO dan keimigrasian.
Pihak Pengadilan Tinggi berkomitmen menuntaskan sisa perkara pada awal tahun 2026 dengan target penyelesaian yang lebih cepat, yakni 15-16 hari untuk perkara pidana dan 20 hari untuk perkara perdata.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M hingga Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. BIRO ADPIM