Berita

Meski diwarnai tantangan fiskal, Kaltara optimistis tatap 2026 dengan asumsi belanja Rp2,27 triliun

BIRO ADPIM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2026 diasumsikan mencapai Rp 2,27 triliun (Rp2.274.243.259.593).

Angka belanja ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltara, yang mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, Senin (20/10/2025) di Tanjung Selor.

Secara rinci, struktur Rancangan APBD 2026 Kaltara pada KUA-PPAS mencakup Pendapatan sebesar Rp 2.244.243.259.593 dan Pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000.

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, SE., M.Si., mengapresiasi tinggi sinergisitas DPRD Kaltara dalam pembahasan KUA-PPAS, yang diklaim telah berjalan dengan baik meskipun diwarnai dinamika, dan menekankan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah Kaltara.

Wagub Ingkong Ala menyebut adanya tantangan fiskal berat menyusul kebijakan Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar 29,34%—dari Rp 919 Triliun menjadi Rp 693 Triliun—yang berdampak signifikan terhadap keuangan Kaltara.
Menanggapi situasi ini, Pemprov Kaltara menjadikan pemangkasan TKD sebagai motivasi untuk berinovasi dan secara agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memastikan program prioritas tetap berjalan demi kemajuan Kaltara.

Setelah disepakati, rancangan KUA-PPAS ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD, DPA SKPD/PPKD, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan APBD 2026 ini berpedoman ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 yang memfokuskan anggaran pada enam isu prioritas nasional: peningkatan belanja pendidikan/kesehatan, pemenuhan belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (minimal 40% dari total belanja non-transfer), pemenuhan belanja pencegahan Stunting, pengentasan Kemiskinan Ekstrem, pengendalian Inflasi, serta optimalisasi PAD.

Selain itu, Pemda diwajibkan menyelaraskan KUA-PPAS dengan kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional, dan mematuhi penandaan anggaran yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) pada sejumlah bidang strategis, termasuk belanja pegawai, penggunaan hasil pajak daerah, DBH Sawit, DAK, DAU, hingga isu strategis lainnya.

Adapun alokasi prioritas anggaran yang diwajibkan adalah alokasi fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari belanja daerah, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%, penguatan pengawasan Inspektorat Daerah minimal 0,90%, dan penguatan diklat ASN minimal 0,34%, di samping alokasi untuk mengantisipasi keadaan darurat/keperluan mendesak melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). BIRO ADPIM