Berita

Kaltara siap swasembada minyak goreng! Pabrik senilai Rp40 miliar dibicarakan dengan investor konsorsium, target ekspor ASEAN

 

BIRO ADPIM – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) makin serius menggarap potensi hilirisasi kelapa sawit. Gubernur Kaltara mengumumkan rencana pembangunan pabrik minyak goreng curah berkapasitas 100 ton per hari di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan. Lokasi strategis dekat perkebunan kelapa sawit (PKS) diharapkan mempermudah pasokan bahan baku.

Proyek senilai total sekitar Rp40 miliar ini ditargetkan mulai dibangun pada 2026 dan memakan waktu konstruksi satu tahun. Investasi tersebut mencakup Rp38 miliar untuk pabrik utama dan Rp2-3 miliar untuk unit pengemasan.

Pabrik ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik Kaltara yang mencapai 8.762 ton per tahun.

Dengan target produksi awal 50 ton per hari, dan akan ditingkatkan hingga 100 ton per hari, pabrik ini diperkirakan mampu menghasilkan 1.500 ton per bulan atau 18.000 ton per tahun.

Angka ini jauh melampaui kebutuhan lokal, memungkinkan Kaltara tidak hanya swasembada tetapi juga menyuplai daerah sekitar, termasuk Malaysia, dan bahkan mengekspor ke negara-negara ASEAN.

“Hasil produksi ini sudah bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik Kaltara dan juga kebutuhan minyak goreng daerah sekitar Kaltara,” jelas Gubernur.

Selain memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor, pabrik ini juga akan melahirkan produk minyak goreng dengan merek lokal “Minyak-Ku”, merujuk pada “Minyak Kalimantan Utara”.

Ini sejalan dengan inisiatif nasional “Minyak Kita” yang bertujuan stabilisasi harga dan pasokan minyak goreng. Lebih dari itu, pembangunan pabrik ini diharapkan membuka peluang hilirisasi lanjutan.

“Dari pabrik ini masih ada lagi beberapa turunannya bisa menghasilkan uang, antara lain mentega, sabun, dan lain-lain,” ungkap Gubernur, menunjukkan potensi ekonomi yang lebih luas.

Untuk memastikan kelancaran pasokan CPO (Crude Palm Oil) sebagai bahan baku, Pemerintah Provinsi Kaltara akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait suplai CPO dari PKS-PKS ke pabrik minyak goreng atau kilang/ refinery yang akan dibangun.

Saat ini, terdapat 18 PKS aktif di wilayah tersebut yang diharapkan dapat mendukung penuh kebutuhan bahan baku pabrik.

Pemerintah Provinsi Kaltara juga tengah fokus berkomunikasi dengan beberapa investor konsorsium untuk merealisasikan proyek strategis ini.

Keberadaan pabrik minyak goreng ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal. BIRO ADPIM