BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ini adalah kali kesebelas secara berturut-turut Pemprov Kaltara mempertahankan opini WTP, menegaskan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, Senin (2/6/2025) di Tanjung Selor.
LHP diserahkan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bapak Novy Gregory Antonius Palenkahu kepada Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum.
Novy Gregory Antonius Palenkahu menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK RI. Ia mengapresiasi kerja sama yang baik dan transparansi yang ditunjukkan Pemprov Kaltara selama proses pemeriksaan, yang menjadi pilar penting dalam mendukung good governance.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang, BPK memiliki mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan daerah dan memberikan opini atas kewajaran penyajiannya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelas Palenkahu.
Opini WTP ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dfektivitas sistem pengawasan internal dalam penyusunan laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Kaltara telah disusun sesuai standar akuntansi dan disajikan secara wajar.
“Opini WTP ini bukanlah hadiah dari BPK, melainkan hasil kerja keras Pemerintah Daerah,” tegasnya.
BPK RI menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ini dan berharap dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.
Capaian ini juga menjadi wujud konsistensi dalam menjaga akuntabilitas daerah serta sinergi solid antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara dalam mendorong kualitas tata kelola keuangan.
Kendati demikian, BPK RI juga memberikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut, seperti pengelolaan keuangan di sembilan satuan pendidikan menengah, penggunaan dana alokasi umum, dan penyertaan modal di dua BUMD Pemprov Kaltara.
BPK RI merekomendasikan agar seluruh temuan dan rekomendasi ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Saat ini, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti sekitar 81,60 persen rekomendasi BPK.
BPK juga mengimbau Ketua atau Pimpinan DPRD mengawasi dan mengawal tindak lanjut rekomendasi ini, serta memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK untuk perbaikan di Pemerintah Daerah. Penting juga untuk memastikan bahwa Opini WTP ini selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyampaikan rasa syukur dan terima kasih. Ia mengatakan, BPK tidak hanya menjalankan fungsi audit semata, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi yang konstruktif sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Zainal menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan refleksi akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi BPK merupakan masukan sangat berharga bagi perbaikan sistem, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik ke depannya. Kami menerima hasil pemeriksaan ini dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi yang disampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah perbaikan akan ditempuh secara terukur dan berkelanjutan demi menjamin bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Opini yang diterima hari ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas, sekaligus menegaskan bahwa kami mampu menjaga amanah masyarakat dalam mengelola sumber daya keuangan daerah secara bertanggung jawab,” pungkas Gubernur Zainal.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Provinsi Kalimantan Utara, di mana tata kelola keuangan yang baik menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara atas kerja sama, perhatian, dan pembinaannya selama ini. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen perbaikan yang berkelanjutan, diyakini kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat. BIRO ADPIM