BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada 54 orang calon abdi negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Penyerahan berlangsung khidmat di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (6/5/2025).
Gubernur Zainal Paliwang menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS atas keberhasilan mereka melewati seluruh tahapan seleksi yang kompetitif dan transparan.
Ia menekankan penerimaan SK ini langkah awal perjalanan panjang sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kaltara yang memiliki kewajiban melayani masyarakat.
“Ini adalah pengakuan atas keberhasilan saudara melalui seleksi yang ketat,” ujar Gubernur Zainal.
Ia mengingatkan menjadi ASN bukan hanya sekadar mendapatkan pekerjaan, melainkan mengemban amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Gubernur Zainal juga mengungkapkan kekecewaannya sebab satu CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
“Seharusnya ada 55 CPNS yang menerima SK, namun satu orang mengundurkan diri, ini sangat saya sayangkan mengingat banyaknya peminat yang ingin menjadi ASN,” ujarnya.
Setelah penyerahan SK, para CPNS menunggu jadwal penugasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan jadwal mengikuti Latihan Dasar (Latsar).
Dalam konteks pembangunan daerah, Gubernur juga menyoroti peran penting CPNS, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) Kaltara yang strategis dan kaya potensi.
Ia meminta CPNS siap ditempatkan di manapun dibutuhkan dan menjadi agen pembangunan yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, adaptif, dan berbasis digitalisasi.
Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin Soni Sultana mengapresiasi percepatan penyerahan SK CPNS oleh Pemprov Kaltara. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah prestasi karena belum semua provinsi telah melakukan penyerahan SK.
“Ini suatu prestasi bagi Kaltara, bisa menyerahkan SK CPNS dengan cepat,” ungkap Soni Sultana.
Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan Pusat, penyerahan SK CPNS paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025. Soni juga mengingatkan bahwa 80 persen masa percobaan selama satu tahun harus dijalani dengan baik oleh para CPNS untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mematuhi aturan ASN.
“Sudah terima SK, sudah mulai terikat aturan ASN, harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi otomatis dapat langsung diberhentikan. Jadi apa yang jadi aturan, mau tidak mau harus dipenuhi. Karena masih 80 persen haknya. Saat sudah menjadi 100 persen atau ASN, haknya juga akan diberi 100 persen,” jelasnya.
Soni juga berpesan CPNS menjaga sikap, perilaku, dan integritas selama bekerja serta memberikan prestasi yang baik demi kelancaran karier di Pemprov Kaltara. BIRO ADPIM