Berita

Jadi landasan pembangunan 20 tahun, Pemprov Kaltara mulai godok RTRW tahun 2025-2044 bersama DPRD

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara mulai menggodok Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2044, dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kaltara, Senin (5/5/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Ingkong Ala, SE.,M.Si ini juga dirangkai dengan rapat paripurna kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025 – 2029.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, didampingi Wakil Ketua II Muddain, disaksikan sejumlah anggota DPRD dan kepala OPD Pemprov Kaltara.

Wakil Gubernur Ingkong Ala, SE.,M.Si pada pidatonya menyampaikan penyusunan Raperda RTRW ini amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Raperda ini akan menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kaltara untuk dua dekade mendatang.

Rancangan peraturan daerah ini selanjutnya dibahas bersama untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Lebih lanjut, Ingkong Ala menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kaltara 2025-2044 ini berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur juga menegaskan visi pembangunan Provinsi Kaltara tahun 2025–2029 yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD, yaitu “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh Sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Menurutnya, visi ini mempertegas posisi pembangunan jangka menengah sebagai periode pertama dalam memperkokoh fondasi transformasi, demi mendukung tercapainya visi RPJMN, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.”

“Dengan demikian, RTRW Provinsi Kaltara 2025–2044 ini harus mampu menjadi landasan ruang yang mendukung transformasi pembangunan secara menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan dalam kerangka visi nasional dan daerah,” tegasnya.

Sistematika Raperda RTRW Kaltara 2025-2044 terdiri dari 15 bab yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan pidana. Substansi Raperda ini meliputi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, hingga ketentuan lainnya.

Selain penyampaian Raperda RTRW, sidang paripurna ini juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025 – 2029.

Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda RTRW akan dilakukan secara berkelanjutan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara. BIRO ADPIM