BIRO ADPIM – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, SE.,M.Si., menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltara, Senin (28/4/2025).
“Penyampaian rancangan awal ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna mencapai kesepakatan,” tutur Wagub.
Wagub Ingkong Ala menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Kaltara atas pelaksanaan agenda rapat paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Secara substansi, Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kaltara 2025-2029 mencakup gambaran umum daerah, penjabaran visi dan misi Kepala Daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program prioritas, perumusan program perangkat daerah, serta gambaran keuangan daerah.
Visi pembangunan Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2025-2029 yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD adalah “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan”.
Wagub menekankan bahwa visi ini selaras dengan visi pembangunan jangka panjang daerah serta mempertegas posisi pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029 sebagai bagian dari periode pertama pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 yang memasuki pentahapan memperkokoh fondasi transformasi.
Ia berharap rancangan awal ini segera dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan kesepakatan bersama. BIRO ADPIM