BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum secara resmi melantik Dr. Bustan, S.E.,M.Si sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (17/4/2025).
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di gedung rumah sakit milik Pemprov Kaltara, yakni gedung RSUD Jusuf SK Kota Tarakan, disaksikan sejumlah forkopimda seperti Kapolda, Danrem, Kabinda, termasuk kepala OPD dan jajaran ASN Pemprov Kaltara .
Pengangkatan Bustan sebagai Pj. Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Gubernur Zainal Paliwang juga telah menunjuk Bustan sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda. Jabatan Pj. Sekda ini akan diemban hingga ditetapkannya Sekda definitif nanti.
Keputusan pengangkatan Pj. Sekda ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 2800.1.3.3/1885/BKD tentag Pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Kalimantan Utara. Lebih lanjut, pengangkatan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, menegaskan legitimasi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Zainal Paliwang menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pengalaman yang dimiliki sebagai seorang ASN dan rekam jejak pernah menjabat sebagai Pj. Walikota Tarakan selama kurang lebih satu tahun, Bustan mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pj. Sekda dengan baik.
Gubernur menekankan krusialnya peran seorang Sekretaris Daerah membantu kepala daerah. Seorang Sekda memiliki tugas utama dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Dengan dilantiknya Pj. Sekda, diyakini tidak terjadi kekosongan kepemimpinan administratif di tingkat provinsi. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan program-program pembangunan daerah dapat terus dilaksanakan sesuai rencana. BIRO ADPIM