BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum, menginstruksikan percepatan dan pengalihan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) Tarakan Onshore. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang baru-baru ini digelar di Kota Tarakan, Kamis (5/9/2024).
“Minyak dan gas bumi adalah anugerah, potensinya besar, namun pengelolaannya harus dilakukan dengan bijak dan adil agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutur Gubernur Zainal.
PI 10% adalah Hak yang Harus Ditegakkan
Gubernur mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk keadilan bagi daerah penghasil.
“PI 10% adalah hak kita. Kita tidak boleh tinggal diam jika hak kita tidak dipenuhi. Kita harus terus memperjuangkannya,” tegas Gubernur.
Apresiasi dan Tuntutan
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) dan Medco yang telah memulai proses penawaran PI 10%. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian proses ini hingga tuntas.
“Saya meminta kepada PT Medco untuk segera menandatangani perjanjian pengalihan PI 10%, dan kepada PT PHENC untuk melanjutkan proses ini tanpa penundaan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada manajemen MKI yang mengelola WK Tarakan Offshore dan JOB Simenggaris yang mengelola WK Seimenggaris untuk segera membuka proses penawaran PI 10% kepada BUMD Kalimantan Utara.
Komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara
Pemerintah Provinsi Kaltara telah melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan BUMD dalam mengelola PI 10%, seperti mengalokasikan dana, membentuk tim profesional, dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan.
“Semua persiapan ini sudah kita lakukan. Sekarang saatnya kita peroleh hasil yang nyata,” tuturnya. BIRO ADPIM