BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum telah meresmikan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Jalan Poros Trans Kalimantan, Senin (26/8/2024) di Tanjung Selor.
Disampaikan Gubernur Zainal, gedung tersebut menjadi simbol demokrasi, tempat bertemunya aspirasi rakyat, serta tempat lahirnya berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
“DPRD merupakan mitra kerja pemerintah dalam membangun daerah. Dengan diresmikannya gedung ini, saya percaya bahwa sinergitas antara pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan semakin erat dan semakin optimal, khususnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Gubernur.
3 Ranperda
Selanjutnya, Gubernur Zainal turut serta kegiatan Rapat Paripurna Ke-26 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Rancangan Perda tentang APBD TA 2025 disusun sebagai bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Utara TA 2025 yang telah diintegrasikan dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat, yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Kebijakan fiskal 2025 didesain agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal dan sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Dengan ditetapkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 dan Ranperda APBD Tahun 2025, Pemprov Kaltara dapat lebih cepat dalam bergerak serta melaksanakan program-program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” ujar Gubernur.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk dan wujud dari kepedulian Pemprov Kaltara bersama DPRD untuk menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dengan cara melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Sebagai wujud kepedulian, Pemprov Kaltara memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja di kabupaten dan kota di Kalimantan Utara sebanyak 54.452 pekerja rentan,” jelas Gubernur.
Mengakhiri sambutan, Gubernur mengucapkan terima kasih atas kerja keras panitia khusus DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang telah berjuang membahas menyempurnakan Ranperda tersebut.*