BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada awal 2024 ini yakni tentang keolahragaan, pelestarian cagar budaya, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Semoga produk hukum tingkat daerah ini dapat kita implementasikan dengan baik,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa.
Secara spesifik, tiga perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya, dan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi DAN DPRD Kalimantan Utara harus melaksanakan fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.
Dia menegaskan, tiap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk produk-produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Gubernur Kalimantan Utara menjelaskan, Perda tentang Keolahragaan disusun dalam rangka meningkatkan prestasi dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga dan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, hierarki, dan berkelanjutan.
Adapun Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disebut menjadi pedoman mempertahankan keaslian cagar budaya yang mengandung nilai sejarah ilmu pengetahuan dan budaya.
Terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diarahkan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin.
“Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari ancaman sangat serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Gubernur.
Dia juga optimistis, hadirnya perda tersebut menjadikan peran perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara lebih maksimal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika. *