Berita

Pemprov Kalimantan Utara komitmen menjaga keamanan data kependudukan

BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara komitmen jaga keamanan data kependudukan masyarakat, seiring hadirnya kebijakan satu data tentang nomor induk kependudukan atau NIK.

“Kebijakan satu data harus didampingi komitmen kuat dari pemerintah untuk dapat meyakinkan masyarakat dan menjaga keamanan agar data kependudukan tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP M.Si di Tanjung Selor, Kamis.

Dia menyatakan salah satu upaya menjamin keamanan data kependudukan, pemerintah telah menetapkan sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan yang akuntabel dan profesional.

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap dan mutakhir; serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Ia optimistis pemanfaatan data kependudukan yang baik, tentu akan mempermudah pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Sebagai contoh, dengan data kependudukan yang akurat, pemberian bantuan sosial akan menjadi lebih tepat sasaran.

Untuk diketahui, Wagub Kaltara Yansen TP membuka bimbingan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan di Tanjung Selor, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83 bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintah dan pembangunan dan pemanfaatan data penduduk harus mendapatkan izin penyelenggara.

Data kependudukan yang dihasilkan tersebut terdiri atas data perseorangan dan data agregat penduduk. Data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Terkait dengan pemanfaatan data perseorangan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Akses data perseorangan yang dilakukan oleh pengguna data kependudukan baik melalui web portal maupun web service wajib menggunakan jaringan tertutup (private leased line) serta menjaga keamanan dan kerahasiaan data perseorangan yang diakses sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.

Dalam rangka meningkatkan upaya preventif dalam melindungi data dan informasi kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/15192/Dukcapil tanggal 29 September 2022 hal Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan dalam rangka penerapan standar keamanan informasi pada pemanfaatan data kependudukan, calon lembaga pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota wajib memiliki Sertifikat ISO/IEC 27001 paling lama enam bulan sejak ditandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Bagi lembaga pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota yang telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib menyerahkan Sertifikat ISO/IEC 27001, paling lambat Juni 2023. (BIROADPIM)