BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP M.Si mendorong pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan percepatan pemekaran wilayah desa/kelurahan dan kecamatan dalam rangka memenuhi syarat kewilayahan pemekaran suatu daerah otonomi baru kabupaten/kota.
Tanjung Selor yang berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara berbunyi “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara Berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan”.
“Kenyataannya saat ini Tanjung Selor masih berstatus kecamatan. Sedang ibu kota sebuah daerah semestinya sebuah kota kotamadya, Kota Tanjung Selor yang otonom,” ujar Wagub di Tanjung Selor, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan syarat kewilayahan yang diatur undang-undang, pemekaran daerah otonomi baru kota setidaknya memiliki empat kecamatan.
“Saat ini Tanjung Selor masih satu kecamatan, padahal setidaknya untuk kota Tanjung Selor butuh empat kecamatan,” ujar Wagub.
Wagub Yansen mengatakan dalam pemekaran juga harus memperhatikan kajian teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi pendapatan daerah, dan lainnya.
Wagub juga berharap daerah seperti Kalimantan Utara diberikan kekhususan atau pengecualian atas kebijakan moratorium yang masih diterapkan pemerintah (pusat) sebagaimana pemekaran empat daerah baru di Papua beberapa waktu lalu.
“Apalagi, Tanjung Selor sudah disebutkan sebagai ibu kota dalam undang-undang pembentukan provinsi ini,” tutur Wagub. (BIRO ADPIM)