TANJUNG SELOR, BIRO ADPIM – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang diusulkan Pemprov Kalimantan Utara akhirnya disetujui legislatif pada Selasa 26 Juli kemarin.
Dengan persetujuan tersebut, Gubernur Zainal A Paliwang pun menaruh apresiasi kepada segenap anggota legislatif di DPRD Kalimantan Utara.
“Terima kasih kepada para seluruh anggota DPRD,” kata Gubernur Zainal kala hadir pada sidang paripurna ke-16 di DPRD Kalimantan Utara dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kemarin.
Untuk informasi, nota pengantar raperda ini diajukan Pemprov akhir Juni 2022. Selanjutnya dibahas melalui beberapa kali rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi. Kemudian jawaban Pemprov atas pandangan umum fraksi.
Tutur Gubernur, sebelum raperda ini diusulkan telah lebih dulu pengelolaan keuangan Pemprov telah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang hasilnya, Pemprov Kalimantan Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Dengan perolehan WTP ini, menurut kami (Pemprov) raperda ini tidak ada lagi permasalahan, apalagi dari DPRD telah menyetujui dan sepakat,” ujarnya.
Ia berharap raperda ini segera dilaporakan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).*