TANJUNG SELOR, BIROADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin Paliwang, SH MHum menindaklanjuti perihal laporan masyarakat terkait penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi, yang disampaikan langsung Ombudsman Kaltara, Kamis (9/6).
Untuk diketahui, dalam pertemuan antara Gubernur Zainal dan perwakilan Ombudsman Kaltara yang dihadiri Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP), terdapat beberapa laporan sengketa informasi publik yang diajukan kepada para pemohon melalui Ombudsman.
Gubernur Zainal menjelaskan, sejauh ini pemberian informasi kepada publik memang belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan, Provinsi Kaltara masih memiliki keterbatasan dalam menyampaikan informasi, terlebih lagi dengan kondisi geografis Kaltara saat ini.
“Memang, untuk memberikan atau menyampaikan informasi kepada masyarakat, di Kaltara ini memiliki tantangan tersendiri, terlebih lagi masih banyak wilayah blank spot yang mencapai ratusan titik, sehingga diperlukan bantuan dari pemerintah pusat dalam mengatasi hal ini,” jelas Gubernur Zainal.
Tidak hanya itu, selama ini minimnya dilakukan monitoring evaluasi dalam pemberian informasi yang dilakukan komisi informasi di Kaltara, yang berakibat kurangnya penyampaian atau pemberian informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
“Ke depan, saya minta monitoring evaluasi ini segera dilakukan, dengan begitu kita dapat mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam memberikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Dalam pemberian informasi kepada publik, Gubernur Zainal menegaskan, pemberian informasi juga tidak bisa sembarang diberikan mengingat ada informasi yang bersifat dikecualikan. Informasi yang dikecualikan inilah beresiko menjadi sengketa jika tidak diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
“Kendala saat ini belum ada Surat Keputusan (SK), nantinya SK ini segera dibuat untuk menjadi landasan dalam memberikan informasi dikecualikan, selain itu dengan SK tersebut pula seluruh staf dapat memahami informasi mana saja yang bisa diberikan dan tidak,” ujarnya.
Sebagai salah satu contoh kurangnya penyampaian informasi kepada publik saat ini adalah permasalahan petani rumput laut di Nunukan. Para petani rumput laut dalam membudidayakan rumput lautnya dapat mengganggu jalur pelayaran kapal maupun speedboat reguler.
“Hal ini sangat berbahaya karena jalur pelayaran semakin sempit, padahal saya dan instansi terkait sudah beberapa kali meminta untuk segera dibenahi. Jadi nanti kita akan bentuk tim untuk menyampaikan informasi kepada para petani rumput laut agar tidak memakai jalur pelayaran, dalam membudidayakan rumput lautnya,” pungkasnya. *