Berita

Implementasikan Penyederhanaan Birokrasi, Gubernur Zainal Lantik 252 Pejabat Fungsional

TANJUNG SELOR, BIROADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional lingkungan Pemprov Kaltara, Senin 30 Mei 2022 sore di gedung gabungan dinas pemprov.

“Saya percaya semuanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sumpah yang diucapkan juga dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak,” kata Gubernur Zainal di hadapan seluruh ASN yang dilantiknya.

Sebanyak 252 orang pejabat fungsional dilantik dalam kesempatan ini.

Gubernur Zainal menjelaskan, pelantikan dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan, merupakan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabagan fungsional, sebagai dampak dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Di Pemprov Kaltara, telah mengikuti serangkaian proses pengalihan jabatan tersebut sesuai dengan aturan dan sudah mendapat rekomendasi Mendagri untuk dilakukan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam pejabat fungsional,” ungkapnya.

Pelantikan tersebut dilaksanakan pula sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan percepatan pencapaian transformasi jabatan fungsional seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Peraturan ini adalah pendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi dari aspek sumber daya aparatur. Penyetaraan ini juga adalah salah satu visi pembangunan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance. Paradigma dan mindset lama ASN berubah. Melalui revitalisasi peran jabatan fungsional, orientasi kerja birokrasi mengarah pada profesionalisme dan kemandirian kerja.

“Artinya, posisi jabatan fungsional hari ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan. Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS memberikan gambaran eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Dari sisi karir, jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya. Jabatan fungsional dapat naik golongan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural.

Pejabat fungsional berpeluang memperoleh jenjang kepangkatannya dengan lebih cepat. Mulai dari jenjang pertama, muda, madya, dan utama.

“Para pejabat fungsional cukup dengan konsisten melaksanakan butir-butir uraian tugasnya secara terukur, maka kesempatan meraih jenjang jabatan yang lebih tinggi akan lebih mudah. Keberkahan lainnya, usia masa bakti lebih panjang, yakni bagi fungsional ahli madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, dan untuk fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun,” ujar Zainal. *