TANJUNG SELOR, BIROADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini WTP ini merupakan yang ke-8 kalinya diraih Pemprov Kaltara sejak 2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Anggota VI BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA dengan didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara Arief Fadillah, S.E., M.M kepada Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kaltara, Senin (23/5).
“Semoga opini ini tetap bisa dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Perlu saya ingatkan, pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan professional merupakan salah satu modal dasar dalam mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni, ‘Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” terangnya.
Guna mempertahankan opini tersebut, diperlukan sinergitas antara Pemprov Kaltara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara beserta segenap instansi vertikal di Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur mengaku, opini WTP adalah suatu kewajiban dan tantangan bagi pemerintah.
“Opini WTP merupakan suatu kewajiban dan tantangan bagi Pemprov Kaltara dalam melaksanakan tata kelola keuangan agar selalu taat azas, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku” ujar Gubernur.
Sebagai informasi tambahan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara telah melakukan pemeriksaan interim yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari hingga 17 Februari 2022 dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai dengan 26 April 2022.
Pempov Kaltara sudah 8 tahun beruntun mendapatkan opini WTP. BPK juga menyerahkan Laporan atas Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme,” kata Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara Arief Fadillah.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara tahun 2021 telah sesuai dengan standar audit pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif.
Namun demikian, dalam hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian antara lain tata kelola atau peraturan yang terkait pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja yang dilakukan antara lain belanja modal dan belanja barang.
“Selain itu, penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai,” katanya.
Terhadap Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021, hasil pemeriksaan menunjukan terdapat beberapa kondisi yang apabila tidak mendapat perhatian akan mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltara.
“Permasalahan tersebut antara lain kebijakan Kaltara dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai, belum sepenuhnya melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil, dan belum memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat,” paparnya.
BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPA) diketahui bahwa salah satu Indikator perekonomian di Provinsi Kaltara yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih dibawah nasional. Dengan kondisi tersebut BPK berharap Pencapaian Opini WTP akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Data hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2021 menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 93,97 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kami mengapresiasi atas pencapaian ini, semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa-masa mendatang,” ujarnya. *