Berita

Gubernur Kaltara: Seleksi PPPK sudah Sesuai Beleid Menpan RB

JAKARTA, BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri secara langsung Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Utara terkait evaluasi hasil seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian formasi GTK-PPPK, Kamis (7/4), di Gedung Nusantara 1, Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Gubernur memaparkan bahwa pelaksanaan seleksi Guru PPPK Tahap 1 dan 2 di Provinsi Kaltara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.1078/2.1.

“Jadi jumlah usulan kebutuhan PPPK Guru di Kaltara yaitu 701 formasi, dimana Tahun 2021, berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 590 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara hanya memperoleh formasi sebanyak 603 formasi. Kemudian, jumlah PPPK Guru yang lulus seleksi yaitu sebanyak 205 orang dimana Seleksi Tahap I diperoleh 108 orang dan pada Seleksi Tahap II diperoleh 97 orang yang telah dilakukan simbolis penyerahan SK PPPK Guru,” Jelas Gubernur.

Gubernur Zainal mengemukakan bahwa secara umum pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2021 berjalan lancar dan tertib, meskipun terdapat beberapa kendala diantaranya sulitnya akses peserta yang berada di wilayah perbatasan seperti Krayan. Tapi, pada akhirnya dapat terakomodir melalui tambahan waktu/tes susulan. Kemudian, kendala untuk formasi PPPK tahun 2021 pada sekolah yang daerahnya sulit dijangkau kurang diminati pendaftar, sehingga belum terpenuhi.

Melalui kesempatan ini Gubernur menyampaikan permasalahan yang dihadapi guru-guru di wilayah perbatasan. “Bagi guru-guru yang bertugas di wilayah perbatasan memiliki akses yang sulit dijangkau. Saya meminta pertimbangannya untuk mendapat tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus,” tutupnya. *