Berita

Loka POM Resmi Naik Status Balai POM, Gubernur Tawarkan Berkantor di Tanjung Selor

TARAKAN, BIRO ADPIM – Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat Kaltara, Loka POM yang kini berada di Tarakan telah naik status menjadi Balai POM.

Hal ini diwujudkan melalui peresmian sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Badan POM dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dihadiri Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, Kamis (24/3), di Kota Tarakan.

Gubernur sangat mengapresiasi peningkatan status Loka POM menjadi Balai POM di Tarakan. Ia berharap Balai POM Kota Tarakan dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Kaltara dalam memilih produk makanan dan obat yang layak dan aman dikonsumsi.

“Kehadiran BPOM sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk membantu memilih produk-produk yang beredar di pasaran demi melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

“Makanan yang telah beredar belum tentu diketahui tanggal kedaluarsa oleh masyarakat. Masyarakat sangat perlu memperhatikan tanggal kedaluarsa ketika membeli makanan. Dengan adanya BPOM akan sangat memudahkan masyarakat,” lanjutnya.

Gubernur berharap Badan POM berada di ibu kota Kaltara, Tanjung Selor untuk memudahkan melakukan pengawasan kualitas obat dan makanan yang beredar di Kaltara.

“Saya akan siapkan lahan seluas 2-3 hektar untuk pembangunan BPOM di Tanjung Selor untuk memudahkan pengawasan makanan dan obat. Di Kaltara banyak perbatasan yang susah diakses, ada yang menggunakan arung jeram untuk menuju lokasi,” terangnya.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito berharap, Loka POM yang kini menjadi Balai POM dapat menjadi balai besar dikarenakan ia sadar bahwa tantangan yang ada di provinsi Kaltara berbeda dengan daerah lain, yaitu Kaltara memiliki banyak sekali daerah perbatasan.

“Saya berharap Balai POM ini secepatnya dapat dibangun menjadi lebih besar. Karena saya sadar, tantangan di Kaltara berbeda karena banyak daerah perbatasan yang rentan dengan peredaran makanan dan obat ilegal,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendagri 41 Tahun 2018 terkait dengan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta peningkatan koordinasi pengawasan pada makanan, perlu adanya sinergi dan koordinasi antara pemerintah dengan Badan POM sebagai koordinator di dalam pengawasan obat dan makanan.

Dengan peningkatan status ini, Balai POM berjanji akan terus maju dan berkembang bersama Pemprov Kaltara dengan berkomitmen untuk melaksanakan pengembangan UMKM demi meningkatkan perekonomian di Kaltara. *