SEBATIK, BIRO ADPIM – Penyebaran COVID-19 di Tanah Air, tanpa terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus terjadi. Pemerintah pusat kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level satu hingga tiga.
Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022, di Kaltara memasuki level satu PPKM setelah sempat berada zona hijau dalam penyebaran COVID-19. Hal ini dikarenakan, selama Februari, Kaltara kembali mengalami peningkatan kasus aktif sebanyak 1.101 orang.
Dari Intruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 itu, empat kabupaten dan satu kota di Kaltara juga menerapkan PPKM dengan level berbeda. Yakni, di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan berada di level 1, sementara itu Tarakan menerapkan level dua dan Tana Tidung level tiga.
Kembali maraknya penyebaran COVID-19 di Kaltara, Pemprov menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Kaltara. Salah satunya di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Adapun bansos yang diberikan yakni beras, minyak goreng, dan gula sebanyak 400 paket Bantuan ini, diberikan secara langsung oleh Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, Rabu (23/2).
“Bantuan ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, karena saya memahami betul apa yang dirasakan oleh masyarakat Kaltara, khususnya yang berada di perbatasan ini,” tuturnya.
Gubernur Zainal menjelaskan, bantuan yang diberikan kali ini bukan diperuntukkan bagi warga yang telah menerima bantuan PKH, BST, dan BPNT. Selain memberikan bansos sembako, Pemprov Kaltara juga berupaya meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk lainnya.
“Oleh karena itu, saya minta pihak terkait untuk mendata betul-betul penerima manfaat bantuan, sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Zainal memastikan, saat ini pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya menanggulangi penyebaran COVID-19 termasuk di Kaltara guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat diminta untuk dapat mengingatkan dan mematuhi seluruh protokol kesehatan (prokes). *