Berita

Wagub Kaltara Ikuti Peluncuran Inpres 1/2022, Siap Sukseskan Target Program JKN

TANJUNG SELOR, BIRO ADPIM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini dikeluarkan agar tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Peluncuran Inpres Nomor 1 tahun 2022 ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP M.si secara virtual dari gubernuran. Peluncuran dilaksanakan dari Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program strategis pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Sehingga keberlangsungannya memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah. Keterlibatan ini diharapkan dapat menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN KIS yang sehat dan ideal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan berjalan dengan baik oleh seluruh jajaran BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan.

Tahun 2021 cakupan kepesertaan program JKN KIS mencapai 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasaan di atas 80 persen. Dari sisi kolektivitas iuran sampai 31 Desember 2021, penerimaan iuran telah mencapai Rp 139,55 triliun. Sementara dari sisi akses pelayanan kesehatan target jumlah faskes 23.430 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan lebih 3.000 rumah sakit.

Target RPJMN 2020-2024, diharapkan JKN KIS mencakup 98 persen dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia.

Salah satu amanat dalam pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di bidang kesehatan, bentuk perlindungan negara tersebut diwujudkan dengan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia melalui program JKN. Tujuannya agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Terhitung 31 Desember 2021, peserta JKN telah mencapai 235 juta penduduk atau sekitar 86 persen dari penduduk Indonesia. Jumlah itu perlu terus ditingkatkan guna mencapai target RPJMN pada tahun 2024 yaitu 98 persen dari penduduk Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN tersebut. Diantaranya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat , dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksi kepada 30 pimpinan Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan tiga hal.

Pertama, mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi prgram JKN. Kedua, memberikan dukungan dalam rangka memperluas kepesertaan program JKN dengan memastikan penerima layanan publik menjadi peserta aktif dalam program JKN.

“Ketiga, melakukan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Wagub Dr. Yansen TP M.Si.

Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disiarkan dalam saluran YouTube Kemenko PMK turut dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Pimpinan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Wakil Menteri Kesehatan Dande Saksono, Pimpinan Komisi IX, Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Setkab Yuli Harsono, dan Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. *